Kab. Mojokerto Jatim (MTsN 1 Mojokerto). Berkaitan dengan permendiknas Nomor 13 Tahun 2017, kepala madrasah memiliki kompetensi kepribadian, manajerial, supervisi, kewirausahaan, dan sosial. Pada kompetensi manajerial, peran kepala madrasah sebagai manajer menuntut tugas-tugas kepengawasan dan kepengendalian.
Pada Sabtu, (16/11) Tahun 2019, Nurhadi selaku kepala MTsN 1 Mojokerto melaksanakan pengawasan dan pengendalian. Difokuskan pada pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak (PPPK). Dengan rinci dan jelas, kepala madrasah menyampaikan hal-hal yang berkenaan dengan hak dan kewajiban PPPK.
Dalam pembinaannya, dengan tegas dipaparkan (1) pegawai berniat melaksanakan tugas dan fungsi dengan sebaik-baiknya; (2) mempunyai komitmen; (3) niat meningkatkan keikhlasan dalam pelaksanaan tugas; (4) pegawai diajak mensyukuri apa yang telah diterima; (5) mengikuti aturan yang telah ditentukan. Beliau mengharap agar materi pembinaan ini bisa ditindak lanjuti. (Kin/Fath)